MACAM AGAMA DI INDONESIS
A. Hindu
Agama Hindu adalah agama yang pertama masuk ke Indonesia. Hindu masuk ke Indonesia melalui pedagang-pedagang dari India yang berdagang di selat Malaka. Para pedagang tersebut berdagang rempah-rempah dan sutra sambil menyebarkan agama Hindu. Sebelum Hindu masuk ke Indonesia, mayoritas penduduknya menganut aliran kepercayaan. Aliran keperyaan yang dianut biasanya aliran animism dan dinamisme.
Pemuka Agama Hindu adalah Wasi. Sedangkan tempat ibadah umat hindu adalah di pura. Hari besar Hindu disebut nyepi. Saat nyepi, umat hindu berada di dalam rumah dan merefleksi hidupnya, agar mereka dapat hidup lebih baik. Dasar dari ajaran agama Hindu berasal dari Kitab Suci Weda, yang merupakan Kitab Suci Agama Hindu. Para umat penganut Hindu selalu memegang teguh, ajran-ajaran yang berasal dari Kitab Suci Weda. Weda adalah sabda suci atau wahyu Tuhan Yang Maha Esa yang diterima oleh para Maharesi. Keterangan ini terdapat dalam Kitab Bhumikabhasya, karya Maharesi Sayana. Resi disebut sebagai mantra drstah, yang artinya adalah orang-orang yang melihat mantra. Kitab Suci Weda dikenal dengan berbagai nama antara lain:
1. Kitab Sruti yang artinya bahwa Kitab Weda adalh wahyu yang diterima melalui pendengaran suci atau kemekaran intuisi para Maharesi.
2. Kitab Rahasya, karena inti ajarannya adalah usaha mencapai tujuan hidup yang tertinggi, berupa Moksa.
3. Kitab Mantra, karena memuat nyanyi-nyanyian pujian.
Dalam Kitab Weda, terdapat empat tujuan manusia. Tujuan-tujuan tersebut adalah keadilan, kekayaan, keinginan, dan pembebaasan. Namun tujuan-tujuan tersebut harus dicapai secara berpasangan: keadilan dengan kekayaan. Kekayaan harus didapatkan dengan keadialan. Lalu keinginan dengan pembebasan. Semua keinginan untuk mencapai pembebasan. Jika manusia mengambil secara terpisah, maka semuanya tidak akan didapat. (A Recapitulation of Sathya Sai Baba’s Divine Teachings oleh Grace J. Mc Martin. 1982; hlm. 12)
B. Buddha
Agama Buddha masuk ke Indonesia beberapa tahun setelah masuknya Hindu. Pemuka Agama Buddha, biasa disebut biksu (laki-laki) dan, biksuni (perempuan). Tempat ibadah umat buddha disebut Vihara. Sedang hari besarnya adalah Hari Waisak. Tujuan utama umat buddha adalah mencapai Nibbana. Untuk mencapai Nibbana, umat budda melakukan punna (berpahala) sebagai penghormatan tertinggi pada Buddha.
Kitab suci Agama Buddha adalah Kitab Suci Tripitaka. Kata Tipitaka (Pali) atau Tripitaka (Sansekerta) terdiri dari kata “Ti” dan “pitaka”, “ti” (tri) artinya “tiga” sedangkan “pitaka” artinya “kelopok” “atau keranjang tempat penyimpanan” ajaran Sang Buddha. Buddha membimbing umatnya memalui jalan Ariya (mulia) yang berunsur delapan, yaitu pandangan benar, pikiran benar, ucapan benar, perbuatan benar, mata pencaharian benar, usaha benar, perhatian benar, dan meditasi benar.
C. Islam.
Isalam masuk ke Indonesia melalui para pedagang dari Arab dan Gujarad yang berdagang di selat Malaka. Mereka berdagang sambil menyebarkan agama Islam. Bahkan banyak pedagang Arab yang menikah dengan penduduk pribumi di Indonesia, khususnya di daerah Aceh dan sekitarnya. Oleh karena itu, mayoritas dari penduduk Aceh beragama Islam. Bahkan Aceh sering kali disebut sebagai Serambi Mekkah.
Menurut Agama Islam, manusia diciptakan oleh Alloh tidak untuk hidup sia-sia, namun diberi amanat untuk beribadah kepada-Nya. Melalui Ibadah, manusia dapat mencapai kehidupan yang berguna dan dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pemuka Agama Islam biasa disebut Ustadz atau Imam. Hari raya umat Islam adalah hari raya Idul Fitri. Tempat ibadah umat Islam di Masjid. Sedangkan kitab suci Agama Islam adalah Kitab Suci Alquran. Pada sejarah tentang Agama Islam, bahwa Alquran adalah Kalam (perkataan) Alloh SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaekat Jibril dengan lafal dan maknanya (QS. 26:192-195). Alquran sebagai Kitab Allah, menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam dan berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Alqaranul Karim ialah Kalamullah (firman Alloh) yang diwahyukan kepada Rasul-Nya yang terakir (Nabi Muhammad SAW), yang dipandang dapat dibaca dan harus dijadikan pedoman hidup seluruh umat manusia sampai akhir zaman. Alquran diturunkan secara bertahab selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Nabi Mohammad SAW lahir pada tanggal 6 Agustus 610 M. Ayat Alquran pertama kali diturunkan di Mekkah pada tanggal 17 Ramadan tahun ke-41 dari kelahiran Nabi Mohammad.
D. Katolik
Agama Katolik masuk ke Indonesia melalui para pedagang dari Portugis. Pedagang tersebut berdagang di daerah sekitar Maluku untuk membeli rempah-rempah. Agama Katolik juga dibawa oleh penjajah Belanda.
Ajaran utama Agama Katolik adalah hukum cinta kasih. Hukum tersebut mengajarkan untuk mencintai sesama seperti mencintai diri sendiri, juga diajarkan untuk mencintai musuh kita, walaupun musuh tersebut telah menyakiti kita habis-habisan. Pemimpin agama katolik biasa dipanggil dengan sebutan Pastur. Hari raya umat Katolik adalah hari raya Natal. Tempat ibadah Agama Katolik adalah di Gereja. Sedangkan kitab suci Agama Katolik disebut Alkitab.
Alkitab bisa disebut Injil. Namun Injil di sini dapat dibenarkan dalam arti kabar gembira, yaitu suatu berita yang menggembirkan karena Tuhan mendatangi, menyapa, dan menyelamatkan manusia dari kuasa dosa. Alkitab dibagi menjadi dua bagian yaitu Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama. Pejanjian Lama, diwahyukan sebelumYesus Kristus lahir di dunia. Perjanjian Baru diwahyukan sesudah Yesus Kristus lahir di dunia. Pada Perjanjian Lama, perjanjian itu diawali dengan janji Tuhan pada Abraham. Sedangkan pada Perjajian Baru, pejanjian diadakan oleh Yesus saat malam perjamuan terakhir.
E. Kristen
Seperti halnya Agama Katolik, Agama Kristen masuk ke Indonesia melalui pedagang-pedagang Porugis yang berdagang di sekitar Maluku. Mereka berada di Maluku untuk membeli rempah-rempah. Penjajahan Belanda juga turut berperan dalam penyebaran Kristen di Indonesia.
Ajaran, kitab suci, hari raya, dan tempat ibadah Agama Kristen, sama dengan Agama Katolik. Karena sebenarnya, Kristen adalah bagian dari Katolik. Kristen melepaskan diri dari Katolik. Karena pada jaman itu para pemuka agama katolik sering kali memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi dan untuk memuaskan hawa nafsu. Oleh karena itu, sebagian umat katolik mencoba melepaskan diri dari Katolik dan membentuk perkumpulan saat ini fungsi utama pemuka agama katolik telah kembali seperti semula.
F. Khonghucu
Khonghucu adalah agama yang berasal dari Cina. Khonghucu, masuk ke Indonesia melalui para penduduk Cina yang mengembara ke Indonesia. Tempat ibadah Agama Khonghucu adalah di Klenteng. Sedangkan kitab sucinya ada tiga, yaitu Kitab Suci Wu Cing (Ngo King: kitab yang lima), Kitab Suci Su Si (kitab yang empat), dan Hau King (kitab Bakti). Hari raya Khonghucu Adalah hari raya Imlek.
Tujuan hidup yang dicita-citakan dalam Konfusianisme adalah menjadi seorang kuncu. Kuncu berarti: manusia budiman. Untuk mencapai kuncu, seseorang harus dapat menerapkan dan melaksanakan ajaran Khonghucu dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kuncu identik dengan orang yang memiliki moralitas tinggi, yang dapat mendekati moralitas nabi.
Bersumber dari kitab sucinya, terutama Su Si dan Hau King, Khonghucu sangat menekankan nilai-nilai etika baik dalam kehidupan rumah tangga, dalam kelompok jemaah seagama, maupun dalam masyarakat dan pemerintahan.
G. Aliran Kepercayaan
Aliran kepercayaan (agama tidak resmi) yang berada di Indonesia biasanya tidak memiliki kitab suci dan tempat ibadah. Aliran kepercayaan biasa muncul dari budaya-budaya adat suatu daerah. Contoh aliran kepercayaan adalah: Aliran Sumanah, Aliran Budi Dharma, Paguyuban Ngesti Tunggal, Sabta Dharma, dan lain-lain. Dalam aliran kepercayaan bukan animisme dan dinamisme, biasanya lebih mengajarkan pada nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam kehidupan masyarakat. Jika dalam aliran kepercayaan animisme dan dinamisme biasanya mengajarkan untuk mengagungkan suatu benda atau tempat yang memiliki kekuatan mistis. Namun, aliran ini masih tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Terutama norma kesopanan.
Sabtu, 03 Agustus 2013
Macam-macam Norma
Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah – perintah,
larangan – larangan dan ajaran – ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha
Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha
Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
“Kamu dilarang membunuh”.
“Kamu dilarang mencuri”.
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
“Kamu harus beribadah”.
“Kamu jangan menipu”.
“Kamu dilarang mencuri”.
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
“Kamu harus beribadah”.
“Kamu jangan menipu”.
Norma
Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
“Kamu harus berlaku jujur”.
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
“Kamu harus berlaku jujur”.
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma
Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing – masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing – masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan
lain – lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
“Jangan makan sambil berbicara”.
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
“Jangan makan sambil berbicara”.
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima
sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang – ulang
mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan
dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan – kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat
istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat
istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan
berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat.
Norma Hukum
Norma Hukum
Peraturan – peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat – alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang – undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa
ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan – peraturan
hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum
karena membunuh dengan hukuman setinggi – tingginya 15 tahun”.
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau
disebut juga perundang – undangan. Perundang – undangan baik yang sifatnya
nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi
warga negara.
Hubungan Antar-Norma
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur
oleh norma – norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah – kaidah
lainnya. Kaidah – kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota
masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah –
kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal – hal hukum tidak mengaturnya.
Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya
“kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama,
kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada
larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
“pencurian”, “penipuan”, dan lain – lain pelanggaran hukum. Hubungan antara
norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing – masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama
sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya
suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang
bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang – undangan.
Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara”
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara”
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah – perintah dan larangan –
larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati
oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih
memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur – unsur dan
ciri – ciri hukum, yaitu :’
Unsur – unsur hukum di antaranya ialah :
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri – ciri hukum yaitu :
Adanya perintah dan/atau larangan
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Adanya perintah dan/atau larangan
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak
ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi
setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai
apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan
hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam
masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat
pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian
hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan
ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat – bakat dan
kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian,
tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban.
Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah
tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda – beda
isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Pembagian Hukum
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak
tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan –
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan
kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik
(Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat –
alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
Hukum Publik
Hukum Publik
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat – alat
perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat)
dengan bagian – bagian negara (daerah – daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara – cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan negara.
Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur
perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara – perkara
ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan
Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan
warga negara – warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hakikat Norma
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan
Peraturan Dalam Masyarakat Indonesia
Manusia,
Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan
berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi
kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap
bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong
melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya –
bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga
senantiasa mengadakan interaksi dengan teman – teman kalian, bukan? Interaksi
yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau
lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut
Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu
saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.Kontak yang tidak
menyenangkan, yaitu jika kepentingan – kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik
barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak
mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat
pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon
Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and
politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan
hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang
terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan
hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan
sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing –
masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang
mewujudkan jaringan relasi – relasi sosial (a web of social relationship) yang
disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara
berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain – lainan
karena norma – norma yang mendukung masing – masing tatanan mempunyai sifat
yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia
sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau
peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Pengertian
Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari – hari melakukan interaksi dengan
individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial
di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan
lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing –
masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban masing – masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran – ukuran.
Norma – norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :
perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi
norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu oleh karena akibat – akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat – akibatnya dipandang tidak baik.
Langganan:
Komentar (Atom)