Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan
Peraturan Dalam Masyarakat Indonesia
Manusia,
Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan
berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi
kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap
bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong
melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya –
bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga
senantiasa mengadakan interaksi dengan teman – teman kalian, bukan? Interaksi
yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau
lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut
Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu
saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.Kontak yang tidak
menyenangkan, yaitu jika kepentingan – kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik
barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak
mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat
pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon
Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and
politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan
hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang
terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan
hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan
sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing –
masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang
mewujudkan jaringan relasi – relasi sosial (a web of social relationship) yang
disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara
berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain – lainan
karena norma – norma yang mendukung masing – masing tatanan mempunyai sifat
yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia
sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau
peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Pengertian
Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari – hari melakukan interaksi dengan
individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial
di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan
lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing –
masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban masing – masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran – ukuran.
Norma – norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :
perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi
norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu oleh karena akibat – akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat – akibatnya dipandang tidak baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar